Tanah wakaf seluas 976 m² yang diperuntukkan bagi pembangunan masjid telah resmi diakui secara hukum melalui Akta Notaris Qoyum Maulana, S.H., M.Kn. Nomor: 06 Tanggal: 5 April 2022. Proses legalitas ini diperkuat oleh SK. Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-0008564.AH.01.04 Tahun 2022, serta Surat Keterangan Domisili Nomor: 140/283/IV/1202.
Yayasan Al Adhiim Comal Indonesia, yang juga telah terdaftar secara sah, memiliki peran penting sebagai Nazhir (pengelola) atas tanah wakaf tersebut. Sebagai Nazhir, Yayasan bertanggung jawab dalam menjaga, mengelola, dan memanfaatkan aset wakaf demi kemaslahatan umat, khususnya dalam mewujudkan berdirinya masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial keagamaan.
Proses wakaf ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen masyarakat dalam mendukung syiar Islam melalui pembangunan fasilitas ibadah yang layak dan representatif.
Bagi para dermawan dan muhsinin yang ingin turut serta mendukung pembangunan masjid di atas tanah wakaf ini, dapat menyalurkan infaq terbaiknya melalui rekening berikut:
Rekening Donasi:
BSI 7195259307 a.n Yayasan Al Adhiim Comal
Dukungan Anda sangat berarti dalam melanjutkan perjuangan dakwah dan pembangunan umat.
Sekretariat:
Dusun Balutan Gang Kenanga 7, RT 12, RW 04. Kel. Purwoharjo, Kec. Comal, Kab. Pemalang, Jawa Tengah. Kode Pos 52363
📍 Google Map Lokasi Sekretariat
📞 Call Center HP/WA: 085137541881
🌐 Website: yayasanaladhiimcomalindonesia.com
🔗 Google Map: Link
📘 Facebook: Yayasan Al Adhiim Comal Indonesia
📸 Instagram: @yayasan.aladhiim.comal
🎵 TikTok: @al.adhiim.comal
▶️ YouTube: Yayasan Al Adhiim Comal