Peran Penting Tanah Wakaf di Pemalang oleh Yayasan Al Adhiim Comal untuk Kaum Dhuafa
Tanah wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat, terutama bagi kaum dhuafa yang membutuhkan bantuan. Yayasan Al Adhiim Comal Indonesia, yang terdaftar secara resmi, memiliki peran vital dalam pengelolaan tanah wakaf seluas 976m² di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tanah wakaf ini tidak hanya menjadi aset penting bagi yayasan, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat sekitar.

-
Legalitas dan Kepastian Hukum Yayasan Al Adhiim Comal
Yayasan Al Adhiim Comal Indonesia memiliki dasar hukum yang sah dan jelas. Dengan Akta Notaris yang dikeluarkan oleh Qoyum Maulana, S.H., M.Kn pada tanggal 5 April 2022 dengan nomor 06, yayasan ini memiliki legalitas yang kuat dalam menjalankan berbagai program sosial dan keagamaan. Selain itu, yayasan ini juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan SK No: AHU-0008564.AH.01.04 Tahun 2022, yang menambah kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap yayasan ini.
Sebagai tambahan, yayasan ini juga memiliki Surat Keterangan Domisili dengan nomor 140/283/IV/1202 yang menunjukkan alamat yayasan yang terletak di Dusun Balutan Gang Kenanga 7, RT 12, RW 04, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Peran Sebagai Nazhir atas Tanah Wakaf
Yayasan Al Adhiim Comal Indonesia memainkan peran penting sebagai Nazhir atas tanah wakaf seluas 976m² yang berada di Pemalang. Sebagai Nazhir, yayasan ini bertanggung jawab untuk mengelola tanah wakaf tersebut dengan tujuan yang mulia, yaitu memberikan manfaat bagi kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan. Tanah wakaf ini akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat, seperti masjid, rumah ibadah, dan tempat-tempat yang dapat menunjang kegiatan sosial kemanusiaan di daerah tersebut.
Dengan adanya tanah wakaf ini, Yayasan Al Adhiim Comal Indonesia berkomitmen untuk memaksimalkan potensi tanah tersebut sebagai tempat yang memberikan manfaat sosial dan keagamaan jangka panjang. Ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga menjadi amal jariyah yang terus mengalirkan pahala bagi mereka yang terlibat dalam pengelolaannya.
Cara Berdonasi untuk Membantu Pengelolaan Tanah Wakaf
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam program pengelolaan tanah wakaf dan pembangunan fasilitas untuk kaum dhuafa, donasi dapat disalurkan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 7195259307 atas nama Yayasan Al Adhiim Comal. Setiap sumbangan yang diberikan akan digunakan secara transparan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar.
Tanah wakaf ini merupakan aset yang sangat berharga, dan dengan bantuan masyarakat melalui donasi, yayasan ini dapat melanjutkan proyek sosial yang bermanfaat bagi banyak orang. Keterlibatan Anda dalam pengelolaan wakaf ini akan membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Kontak Yayasan Al Adhiim Comal Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Yayasan Al Adhiim Comal Indonesia melalui:
- Sekretariat: Dusun Balutan Gang Kenanga 7, RT 12, RW 04, Kel. Purwoharjo, Kec. Comal, Kab. Pemalang, Jawa Tengah. Kode Pos 52363.
- Call Center HP/WA: 085137541881
- Website: https://yayasanaladhiimcomalindonesia.com
- Google Map: https://g.co/kgs/RJBGhWH
- Facebook: https://www.facebook.com/Yayasan.Al.Adhiim.Comal.Indonesia/
- Instagram: https://www.instagram.com/yayasan.aladhiim.comal/
- TikTok: https://www.tiktok.com/@al.adhiim.comal/
- YouTube: https://www.youtube.com/@YayasanAlAdhiim/